Senin, 13 Juni 2011

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Hari gini ga punya NPWP, apa kata dunia??
Akhirnya aku punya NPWP, hal ini menandakan kalau aku sudah selangkah lebih maju, telah melangkah 1 tahap ke depan. It means I will go to another town, have a gud job, leave bad things behind... start a new life... a successful and happy one. Be better n happier person!


NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Selengkapnya baca di sini

Lalu gmn cara membuat NPWP?
Ini penting buat kalian para jobseeker yang sebentar lagi mau kerja. Sebenarnya untuk membuat NPWP bisa secara online, baca saja di link web di atas, katanya lebih mudah. Berhubung aku lagi pengen jalan-jalan, ak datang ke kantor pajak sesuai alamat di KTP. Rumahku yang berada di perbatasan kota Yogyakarta dan Bantul, dan yahh, akhirnya menurut KTP aku termasuk warga Bantul, jadi ya terpaksa aku datang ke kantor pajak di Jl. Urip Sumohardjo No. 7 Gose, jauhnya bookk... karena tempatnya berada di kota Bantul..

Prosesnya cukup singkat,
Sampai di kantor pajak, menuju ke bagian informasi, aku disuruh ngisi formulir, ambil nomor antrian, menunggu di loket NPWP, ga sampai 5 menit sudah dipanggil, di situ aku disuruh menyerahkan formulir, fotocopy KTP dn kartu kelurga, menunggu 5 menit lagi.. Alhamdulillah, kartu NPWP ku sudah jadi.

Cepet banget kan? keseluruhan proses di kantor pajak cuma sekitar 15 menit. Oiya, si petugas pajak sempeat bilang kalau nantinya aku punya kewajiban lapor pajak tahunan di kantor pajak terdekat. It's so easy n simple, ga se-complicated yang aku bayangkan. Nah, sebagai warga negara yang baik sebaiknya kalian bayar pajak kan? Pendapatan terbesar negara ya berasal dari pajak ini. Ada yang bilang, kalau ga bayar pajak berarti bukan warga bijak. Yangg belum punya NPWP cepetan daftar yaaaa!

Tidak ada komentar: